Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Machfud Arifin mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di provinsi tersebut masih yang terunggul, dengan jumlah 1.794 kasus.
"Kasus narkoba tahun ini kita masih `number one` di antara kasus lain di Kalsel," ujarnya, dalam jumpa pers mengenai gangguan kantibmas dan hasil pengungkapan kasus tahun 2014 di Mapolda setempat, Selasa.
Menurut dia, pengungkapan kasus narkoba di Kalsel menjadi yang nomor lima terbanyak se-Indonesia, sehingga dapat disimpulkan peredaran barang haram ini masih menjadi musuh utama daerah.
"Bahkan untuk barang bukti (barbuk) narkoba jenis ekstasi itu meningkat hingga tujuh kali lipat dari tahun sebelumnya, sedangkan sabu-sabu meningkat dua kali lipat," ungkapnya.
Ia membeberkan, untuk data pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di daerah ini pada 2014, yakni barbuk pil ekstasi yang berhasil disita berjumlah 21.378 butir, dan sabu-sabu seberat 11.739 gram atau lebih 11 kilogram.
Sedangkan tahun 2013 barbuk yang disita jenis pil ekstasi hanya sebanyak 3.098 butir, sabu-sabu hanya sekitar lima kilogram lebih," ungkapnya.
Meski pengungkapan kasusnya meningkat, tutur dia, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba ini cenderung menurun dari tahun sebelumnya.
Ia mengungkapkan, jajarannya sudah mengungkap beberapa kasus narkoba dengan jumlah barbuk cukup besar, di antaranya pada 16 Januari lalu terungkap kasus narkoba dengan tersangka Muh Subhan di Jalan A Yani Km8 Perumnas Persada Mas Kabupaten Banjar dengan barbuk yang disita dari pelaku sebanyak 975,48 gram sabu-sabu dan sebanyak 9512 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus narkoba pada 23 Maret lalu dengan tersangka Agus Wahyudi yang ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, dengan barang bukti sabu-sabu lebih tiga kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.872 butir.
Ia menambahkan, yang terbaru dan menghebohkan, adalah kasus pengungkapan industri rumahan pembuatan sabu-sabu di Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Blok II No 44 RT 45, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin 2 Desember lalu.
"Sebab pelakunya bernama Rustam hanya lulusan SMP, namun dia secara otodidak belajar di dunia maya bisa meracik sabu-sabu," papar jenderal polisi bintang satu itu.
Menurut dia, pengedar narkoba tersebut harus mendapat hukuman berat, sebab sangat merusak tatanan kehidupan dan permikiran masyarakat.
Terkait harus dihukum mati bagi gembong narkoba, ia menyatakan menyerahkan semua persoalan tersebut kepada pihak pengadilan yang lebih berhak memutuskan.
 "Kita akan selalu koordinasikan lah dengan pihak pengadilan, untuk menjatuhkan hukuman berat bagi gembong narkoba, ya, sampai hukuman mati," ujarnya.  Â