Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menciduk seorang pekerja swasta berinisial TF (25) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengembangan kasus tangkapan sebelumnya.
TF merupakan salah satu pelaku pengedaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang masih dan menjadi target operasi dari informasi temannya yang sudah tertangkap lebih dulu.
Baca juga: Kapolres Balangan: Kasus narkoba mayoritas dari kabupaten luar
"Kami ciduk TF saat dia berada di Jalan KS Tubun Gang Mahakam Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan saat digeledah ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan bruto 1.71 gram," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Raihan Fakhri di Banjarmasin, Senin.
Ipda Raihan Fakhri saat menggelar kasus tersebut dihadapan awak media mengatakan pelaku TF tertangkap pada Selasa (09/12) sore, sekitar pukul 15.30. WITA.
Pelaku TF saat ditangkap sempat ingin melarikan diri namun petugas Opsnal dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah sigap dan langsung menggagalkan usaha pelaku yang ingin kabur tersebut.
Lebih lanjut, Ipda Raihan Fakhri menjelaskan penangkapan itu berawal saat anggota Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Tengah telah menerima informasi masyarakat tentang sering terjadinya suatu tindak pidana narkotika di Jalan KS Tubun Gang Mahakam.
Selanjutnya, anggota Buser melakukan penggeledahan terhadap pelaku TF karena menunjukkan gerak gerik mencurigakan dan masuk dalam daftar target operasi.
Selanjutnya, dalam penggeledahan ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan bruto 1.71 gram yang terletak di kantong celana pelaku yang dibungkus dengan kotak rokok, selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 1,4 kilogram sabu-sabu dan 396 ekstasi
Hasil pemeriksaan sementara pelaku TF, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Junto 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
