Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 53 tahun 2014 di Banjarmasin, Rabu, mendapat perhatian anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Permendagri 37/2014 itu tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 53/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.
Namun dari dua peraturan menteri (Permen) itu, yang paling menarik dan ramai menjadi pembicaraan anggota DPRD Kalsel tersebut, yaitu PMK 53/2014 yang mengatur uang harian perjalanan dinas.
Pasalnya berdasarkan PMK 53/2014, terhitung mulai 1 Januari 2015 terjadi efensiensi pengeluaran/penggunaan anggaran, terutama yang berkiatan dengan perjalanan dinas.
"Efesiensi yang berdampak pada pengurangan uang harian perjalanan dinas itu cukup besar atau mencapai 2/3 (duapertiga) persen bila dibandingkan dengan sebelumnya," ungkap anggota DPRD Kalsel H Riswandi.
"Jadi kalau misalnya dulu uang harian perjalanan dinas Rp1.500.000, maka pada tahun 2015 hanya akan menerima Rp500.000 saja lagi," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Namun anggota DPRD Kalsel tiga periode itu tak begitu mempermasalahkan mengenai uang harian perjalanan dinas tersebut, karena ketentuannya bukan cuma bagi anggota dewan, tapi juga pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara anggota DPRD Kalsel H Achmad Bisung dari Partai Demokrat dan Yazidie Fauzi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak banyak komentar atas pemberlakuan PMK 53/2014.
"Kalau masalah uang harian perjalanan dinas itu kita serahkan saja kepada pimpinan dewan," kata Bisung, anggota DPRD Kalsel tiga periode dan Yazidie yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tingkat provinsi tersebut.
 "Tapi yang jelas, kita harus `mengencang ikat pinggang` tanpa mengabaikan tugas sebagai wakil rakyat," tambah Yazidie. Â
