Banjarmasin (ANTARA) - Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi pendidikan mengonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 48/2022 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.
Sekretaris Komisi IV Firman Yusi mengemukakan itu atas pertanyaan Antara Kalsel di Banjarmasin,. sebelum Komisinya yang diketuai HM Lutfi Saifuddin dan Wakil Ketuanya Gina Mariati bertolak ke Jakarta, Ahad.
Ia menerangkan, untuk mengonsultasikan Permendagri 48/2022 tentang Petunjuk Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 itu Komisinya menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah.
Dalam pertemuan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tersebut Komisi IV DPRD Kalsel akan mengonsultasikan terkait 'mandatory spending' 20 persen dana pendidikan.
"Pasalnya kita ingin dalam APBD provinsi betul-betul alokasi anggaran untuk pendidikan sesuai mandatory spending' 20 persen," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu
Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusaka "Bumi Saraba Kawa" Tabalong itu menambahkan, kepastian alokasi anggaran pendidikan tersebut perlu sebagai salah satu upaya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih handal.
"Apalagi Kalsel sebagai gerbang Ibu Kota Negara (IKN) yang nanti berkedudukan di Kalimantan Timur (Kaltim) atau provinsi tetangga sehingga kehandalan SDM merupakan keniscayaan," demikian Firman Yusi.