Batulicin (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Tanah Bumbu, Kalimantamn Selatan, mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang percepatan penenganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
"Terpenting dalam percepatan dan penanganan COVID-19 adalah melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya penekanan angka kasus penyebaran virus COVID-19," kata Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri Bernhard E Rondonuwu, saat melakukan kunjungan kerja di Batulicin Selasa.
Dia mengatakan, Seluruh satuan Satpol PP menjadi garda terdepan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di masyarakat.
Dalam hak ini, Satpol PP diminta lebih mengedepankan penegakan aturan secara persuasif sat menjalankan tugas di lapangan.
"Selain itu, kami juga meminta kepada seluruh camat sebagai ujung tombak dan corongnya pemerintah daerah dalam mensosialisasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan khusunnya di "Bumi Bersujud".
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Sekretaris Daerah H. Rooswandi Salem menyampaikan terimakasih atas kunjungan Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri ke Kabupaten Tanah Bumbu.
"Atas nema pemerintah daerah kami menyatakan siap melaksanakan dan menegakkan Permendagri Nomor 20 nTahun 2020," ujarnya.
Menurut dia, peraturan ini menjadi pedoman pemerintah khususnya Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu dalam melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan saat pandemi virus corona.
"Pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi hal yang sangat penting, oleh sebab itu penegakan disiplin protokol kesehatan adalah kunci utama daalam menekan angka kasus corona. Dan pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi Pemendagri tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat," pungkas Sekda.