Amuntai (ANTARA) - Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Kalimantan Selatan mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/ kota untuk segera melakukan pemetaan (mapping) terhadap tata nama (nomenklatur) program dan kegiatan pembangunan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019.
"Dampaknya bagi instansi pemerintah yang belum melakukan mapping maka program dan kegiatan yang dilaksanakan akan dianggap ilegal karena tidak sinkron antara dokumen RKPD dan APBD," ujar Kepala bidang perencanaan dan pendanaan Bappeda Kalimantan Selatan lrwan Yunizar.di Amuntai belum lama ini.
Irwan menjelaskan, target di 2021 semua nomenklatur baru sudah harus diterapkan diproses penganggaran. Meski demikian karena masih dalam tahap transisi penerapan Permendagri ini maka di dokumen perencanaan masih bisa mengacu pada Restra dan RPJMD.
Namun diharap Irwan, dokumen terhadap upaya mapping sudah harus selesai dan menjadi bagian dari dokumen RKPD. Dokumen ini nantinya yang bisa menjembatani antara APBD yang sudah menerapkan nomenklatur baru dengan RKPD yang masih menggunakan nomenklatur lama.
Diakuinya, jika pemerintah kabupaten/kota khususnya di Kalsel masih mengalami kebingungan dan terbatasnya waktu karena dalam masa transisi ini dokumen perencanaan sudah harus selesai, sedangkan adanya Permendagri nomor 90 tahun 2019 menuntut waktu lagi bagi pemerintah daerah melakukan mapping.
"Kalau untuk anggaran 2020 masih bisa disesuaikan dengan Restra dan Renja, namun selanjutnya SKPD perlu mencermati lagi dokumen Renstra disandingkan dengan Permendagri tersebut, sehingga nantinya menjadi dasar bagi penganggaran di KUA PPAS dan APBD 2021," terangnya.
Irwan mengatakan, Bappeda Kalsel sudah melakukan sosialisasi Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Peraturan Klasiflkasi, Kodeflkasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah di semua kabupaten/ kota di Kalsel.
Sosialisasi juga dilaksanakan di Kabupaten HSU bertempat di Gedung Agung Amuntai pada Senin ( 9/3) dihadiri Plt Kepala Bapelitbang HSU Hj Ina Wahyudiaty, para kepala SKPD dan kasubag program masing-masing instansi.
Berikut video wawancara dengan Kabid Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Kalsel Irwan Yunizar ST :
Bappeda minta pemerintah kabupaten/ kota segera lakukan pemetaan pembangunan
Kamis, 12 Maret 2020 20:28 WIB
Dampaknya bagi instansi pemerintah yang belum melakukan mapping maka program dan kegiatan yang dilaksanakan akan dianggap ilegal karena tidak sinkron antara dokumen RKPD dan APBD,