Yogyakarta (ANTARA) - Kesepakatan kerja sama pemasaran produk usaha kecil mikro dari Kota Yogyakarta dengan pusat perbelanjaan atau mal di kota tersebut akan diperpanjang hingga tiga bulan dari kesepakatan awal yaitu hingga Januari 2021.
“Pada kesepakatan awal, kerja sama pemasaran ini hanya akan dilakukan sampai Januari 2021. Tetapi, kami sudah bahas dengan manajemen Lippo Mal untuk perpanjangan selama tiga bulan,” kata Kepala Bidang Usaha Kecil Mikro Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bebasari Sitarini di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, perpanjangan masa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari keinginan para pelaku UKM yang berharap agar fasilitasi pemasaran di pusat perbelanjaan tersebut diperpanjang.
Selain untuk mempermudah pemasaran, lanjut dia, para pelaku UKM juga berharap agar masyarakat bisa melihat produk secara langsung di gerai-gerai yang mereka tempati di Lippo Mall.
Sedangkan untuk omzet, komoditas fesyen yang ditawarkan oleh para pelaku UKM masih memperoleh sambutan yang cukup baik dari konsumen.
“Hanya saja, untuk produk kuliner belum terlalu baik karena banyak masyarakat lebih senang membeli produk camilan,” katanya.
Selain di Lippo Mal, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga bekerja sama dengan Galleria Mal untuk kegiatan yang sama.
Jumlah pelaku UKM yang terlibat di Lippo Mal sebanyak 65 pelaku usaha dan 35 pelaku UKM di Galeria Mal.
“Selanjutnya kami akan berupaya melakukan pendekatan di Ramai Mal, hanya saja belum ada kesepatan mengenai waktu untuk membahasnya. Harapannya segera bisa direalisasikan karena saat ini para pelaku UKM membutuhkan bantuan untuk pemasaran produk,” katanya.
Pelaku UKM yang dapat mengakses fasilitasi tersebut berasal dari Forum Komunikasi UKM yang ada di tiap kecamatan di Kota Yogyakarta, peserta program Home Business Camp (HBC), anggota Dekranasda Kota Yogyakarta, dan peserta program Karang Mitra Usaha (KaMU).
Bentuk kerja sama yang terjalin dengan pusat perbelanjaan tersebut adalah bagi hasil, sebesar 10 persen dari omzet yang diperoleh pelaku UKM.