"Ada beberapa program unggulan tahun 2025, di antaranya Pendirian Rumah Kemasan dan Klinik UMKM, program 1.000 Sertifikat Halal bagi UMKM dan sebagainya," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai, di Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: Pemprov Kalsel validasi pegawai non ASN jadi PPPK
Ia menjelaskan, program unggulan dengan pendirian rumah kemasan dan klinik UMKM ini diakui akan membantu UMKM dalam meningkatkan kualitas kemasan produk, sementara Klinik UMKM akan memberikan layanan konsultasi terkait permodalan, perizinan, bantuan hukum, serta sertifikasi halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sementara program 1.000 Sertifikat Halal bagi UMKM dilakukan untuk mendukung daya saing produk lokal, dengan memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM, memastikan produknya memenuhi standar yang diakui secara nasional maupun internasional.
Program lain seperti fasilitasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga dibahas dengan alokasi dana sebesar Rp5,89 triliun, pihaknya akan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM agar lebih mudah mendapatkan modal usaha.
Baca juga: Kehadiran kapal wisata pinisi diharapkan bisa menambah PAD Kalsel
Diskop UKM Kalsel mengupayakan memperluas jangkauan pasar, UMKM akan difasilitasi melalui berbagai platform dan kegiatan, seperti gerai UMKM di Bandara Syamsudin Noor, stan di Gedung Smesco Indonesia, misi dagang ke Timur Tengah, serta partisipasi pada kegiatan nasional dan internasional.
Transformasi koperasi menuju koperasi modern juga menjadi target untuk mendorong transformasi koperasi menuju model koperasi modern berbasis teknologi, program yang akan dijalankan antara lain, Bimtek Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara daring, sosialisasi dan pemeringkatan koperasi untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan koperasi.
Termasuk juga digitalisasi koperasi dengan sistem akuntansi dan layanan transaksi berbasis aplikasi, kemudian penyediaan data koperasi modern guna mendukung kebijakan berbasis data.
“Kita juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang akan mengatur kewajiban kementerian, lembaga, dan badan usaha swasta untuk menyediakan minimal 30 persen ruang promosi bagi UMKM di area komersial, pusat perbelanjaan, dan infrastruktur publik,” demikian Yanuar.
Baca juga: Gubernur Muhidin luncurkan Kapal Layar Wisata Pinisi di Sungai Barito