Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Selatan (Diskop UKM Kalsel) berupaya mengembangkan pertumbuhan koperasi atau ekonomi umat di pondok pesantren (Ponpes).
Kepala Diskop UKM Provinsi Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai di Banjarbaru, Kamis, mengatakan pengembangan ekonomi umat tersebut melalui efektivitas program "One Pesantren One Product" (OPOP) di ponpes.
Baca juga: Kemenkop UKM perkuat tata koperasi modern di Kalsel
"Kita mengapresiasi program OPOP untuk memajukan ekonomi umat di pesantren berdasarkan saran dan masukan dari beberapa pesantren di Kalsel yang berhasil mengelola koperasi," kata Yanuar.
Yanuar menuturkan sejumlah ponpes di Kalsel menerapkan program OPOP dengan mempromosikan produk yang dapat bersaing di tingkat daerah, nasional dan internasional.
Yanuar menambahkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mendorong dan meningkatkan koperasi dengan membuat badan hukum untuk memajukan ekonomi umat di ponpes.
"Pada 2024 sebanyak 25 koperasi pesantren memiliki badan hukum," tutur Yanuar.
Baca juga: Jumlah koperasi di Kalsel capai 3.057 unit pada 2024
Yanuar mengharapkan setiap koperasi pondok pesantren menghasilkan satu produk unggulan, sehingga koperasi ponpes dapat bertukar produk untuk menjalin hubungan simbiosis mutualisme.
Yanuar menambahkan program OPOP bakal menjadi koperasi sekunder agar bisa tumbuh saling berhubungan dan berbagi keuntungan untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat di Kalsel.
Kegiatan program OPOP tersebut diikuti sejumlah pengurus koperasi ponpes yang diwakili ketua, sekretaris, dan bendahara di Asrama Haji Banjarmasin, Kota Banjarbaru pada 2-3 Oktober 2024.
Pada kegiatan tersebut, setiap perwakilan koperasi pesantren pun diberikan kesempatan menyampaikan perkembangan koperasi primer sebagai anggota OPOP, penyusunan laporan hasil rapat kerja, penyampaian rencana kerja koperasi, hingga penandatanganan pakta integritas komitmen anggota OPOP.
Baca juga: Diskop UKM Kalsel uji kompetensi pengurus koperasi
Diskop UKM Kalsel kembangkan ekonomi umat koperasi di ponpes
Kamis, 3 Oktober 2024 15:41 WIB