Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang buruh lepas karena kedapatan telah memiliki sepuluh paket sabu-sabu siap jual.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Komisaris Polisi Christian Ronny melalui Kepala Unit II, Inspektur Satu Andre Hutagalung di Banjarmasin, Senin membenarkan, pihaknya telah membekuk seorang laki-laki berprofesi sebagai buruh lepas karena kedapatan memiliki sepuluh paket sabu-sabu.
Penangkapan terhadap seorang buruh lepas itu dilakukan oleh pihak Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Pekapuran A Rt 12 No 15 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, buruh lepas yang kedapatan memiliki sepuluh paket sabu-sabu siap jual itu diketahui berinisial ZA alias Korea (33) warga jalan Pekapuran B RT 14 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
"Kita memang benar telah menangkap Korea yang berprofesi sebagai buruh lepas, karena kepemilikan sabu-sabu sebanyak sepuluh paket siap jual," ucapnya.
Andre menceritakan, kronologis penangkapan, berawal informasi masyarakat bahwa di sekitar kawasan Pekapuran A Rt 15 diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi barang haram jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.
Mendapat informasi tersebut, pihak Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut untuk memastikan kebenaran dari informasi yang berikan oleh masyarakat setempat.
Hasil penyelidikan, ternyata benar dan diketahui ada seorang laki-laki duduk di warung internet mempunyai gerak gerik yang mencurigakan, langsung saja polisi yang sedang melakukan penyelidikan menyergap laki-laki tersebut yang diketahui berinisial ZA alias Korea.
Berhasil menangkap Korea, polisi dari Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin itu langsung melakukan penggeledahan di badan Korea dan ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam kantong celana bagian belakang pakaiannya.
Berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu, polisi pun juga menggeledah di sekitar tempat duduk korea, dan kembali berhasil menemukan sembilan paket sabu-sabu di dalam kotak rokok di bawah kolong teras warung internet tersebut yang diduga sempat dibuang Korea karena sudah mengetahui polisi datang.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian sebanyak sepuluh paket sabu-sabu siap jual itu, akhirnya Korea harus rela untuk digiring ke markas Satuan Narkoba di ruangan Unit II untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya.
Hasil penyidikan sementara, Korea dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahu penjara pidana.
"Korea mengetahui kita datang, makanya sembilan paket sabu-sabu itu sempat ia buang ke dalam teras warung internet, tapi untung petugas jeli dan menemukan sembilan paket sabu-sabu itu yang tersimpan di dalam kotak rokok, selain itu juga polisi juga menemukan satu paket di dalam kantong celana belakangnya," terang Andre.
Sedangkan Korea, mengakui bahwa ia hanya memiliki satu paket sabu-sabu saja yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan dan kesembilan paket tersebut milik temannya yang dititipkan padanya, karena pemilik barang hendak bersenang-senang ke tempat hiburan malam.
Bukan itu saja, Korea juga mengakui sembilan paket sabu-sabu yang dititipkan kepadanya, mendapatkan upah sekitar lebih kurang
Rp100 ribu, dan satu paket yang ditemukan di dalam kantong celananya itu hanya ingin digunakan sendiri.
"Sepuluh paket sabu-sabu yang diambil polisi itu, hanya satu paket sabu-sabu dari sembilan paket lainnya adalah miliknya dan rencananya untuk konsumsi pribadi," kata bapak dua anak itu sambil tertunduk menyesali perbuatannya.(gun/B)