Kandangan (ANTARA) - Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Siswoyo, menyampaikan membakar hutan dan lahan dengan dengan sengaja atau tidak sengaja, merupakan tindakan melanggar hukum atau pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2004 pasal 78, tentang kehutanan.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan ini maka bagi yang sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara 15 tahun atau denda Rp15 milyar, sedangkan karena tidak sengaja diancam lima tahun penjara atau denda Rp5 milyar.
"Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi perhatian khusus Presiden RI Joko Widodo, sebagaimana dikatakan beliau 99 persen karhutla karena ulah manusia dalam rapat terbatas di istana negara," katanya, saat memberi sambutan dalam apel siaga karhutla, Selasa (23/6) kemarin.
Dijelaskan dia, apel siaga yang dilaksanakan PT Subur Agro Makmur (SAM) juga menjadi bukti dalam upaya bersama mencegah dan menanggulangi bencana karhutla, khususnya di wilayah Kabupaten HSS.
Baca juga: PT Subur Agro Makmur siap bersinergi dalam kesiapsiagaan tanggulangi Karhutla
Pihaknya juga telah membuat maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan, sudah diedarkan dan ditangani bersama Bupati HSS H Achmad Fikry, Kapolres HSS, dan Dandim Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono.
Maklumat ini akan disosialisikan kepada masyarakat, terutama pemilik lahan supaya mengerti bahwa membakar lahan dan hutan tidak boleh atau dilarang, merugikan dan merusak lingkungan, bahayakan kesehatan dan menghambat perkembangan ekonomi.
Berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) puncak kemarau akan jatuh di bulan Agustus 2020 mendatang, masih ada waktu untuk mempersiapkan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Persiapan ini seperti penyediaan air dengan membuat embung-embung yang merupakan tempat penampung air, agar nantinya untuk padamkan api lebih mudah dan cepat.
"Jadi lebih baik memadamkan api saat masih kecil dari pada yang sudah besar, tanggap darurat dan cepat tanggap kalau ada api dan asap kecil segera dipadamkan jangan sampai besar," katanya.
Baca juga: Kapolres HSS : Jangan takut laporkan pelaku pembakar hutan dan lahan
Menurut dia, kecepatan dan ketanggapan bersama ini, baik dari unsur TNI, Polri, masyarakat dan pihak swasta tentu akan lebih baik dalam upaya pencegahan dan andai pun ada karhutla penyebarannya kebakaran tidak meluas.
Ia mengajak agar bersama-sama bersiap siaga baik dalam upaya pencegahan maupun pemadaman, dan kalau memang sudah sosialisasi masih ada yang membandel dan membakar lahan, maka pelaku ada akan diproses.
Sudah ada contoh kasus pembakaran lahan dan hutan yang diproses tahun lalu, ditangkap tiga orang, satu diantaranya telah divonis satu tahun diharapkan ini jadi pembelajaran karena perluanya ada ketegasan dan tidak ada kompromi dengan pelaku pembakar hutan dan lahan.
"Semoga tahun ini karhutla bisa ditekan dan tidak seperti tahun lalu, butuh peran serta semua pihak, satukan langkah untuk cegah karhutla, masing-masing berperan dan masing-masing punya potensi untuk lakukan terbaik untuk pencegahan karhutla," katanya
Kapolres HSS : Sengaja bakar hutan dan lahan diancam pidana penjara 15 tahun
Rabu, 24 Juni 2020 15:18 WIB
Sesuai ketentuan perundang-undangan ini bagi yang sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara 15 tahun atau denda Rp15 milyar, sedangkan karena tidak sengaja diancam lima tahun penjara atau denda Rp5 milyar,