Kandangan (ANTARA) - Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Muhammad Yakin Rusdi menyampaikan pihaknya telah membekuk tersangka pencurian perak ANS (37), yang mana kasus ini sebelumnya viral karena diduga perampokan di Daha Utara, HSS, Kalimantan Selatan.
"Iya kasus ini kemarin sempat viral diduga perampokan di media sosial pada Januari 2025, namun bukan perampokan melainkan kasusnya pencurian perak, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di mapolres," kata kapolres, mengutip pers rilis Humas Polres HSS, di Kandangan, Jumat.
Diterangkan kapolres, tersangka ANS alias Boya (37) merupakan warga Jalan Veteran Desa Habirau Tengah, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS.
Baca juga: Polres HSS apresiasi aksi Bripda Denny selamatkan remaja lompat ke jembatan
Untuk kronologi kejadian, terjadi pada Minggu (19/1) di tempat kejadian perkara Desa Baruh Kambang, Kecamatan Daha Utara, HSS di rumah korban.
Saat itu korban meninggalkan rumah bersama istri berbelanja ke pasar Negara Daha Selatan, dan sekitar pukul 12.15 Wita setelah kembali ke rumah mendapati brankas di dalam kamar telah hilang.
"Korban pun melihat teralis jendela, yang letaknya di bagian kanan ruang tamu mengalami kerusakan," terang kapolres.
Dan berdasarkan keterangan korban, ada warga yang melihat tersangka telah membawa palu, kemudian menyelam di belakang rumah tersangka sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Polres HSS bekuk dua tersangka promotor situs judol dan pengepul togel
Mendengar informasi tersebut, korban pun berusaha mengejar tersangka dengan menceburkan diri ke belakang rumah tersangka dan menemukan brangkas yang hilang dengan jaraknya sekitar tiga meter dari dapur tersangka.
"Setelah dibuka ternyata isi brankas sudah kosong, dan kondisi brankas pun sudah dalam keadaan rusak," ujar kapolres.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian berupa emas mentah seberat tiga gram dan perak dengan berat sekitar empat kilogram, dari berbagai jenis perhiasan seperti kalung, gelang, cincin dan anting.
Ditambahkan dia, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan telah dilakukan Unit Pidum dan Unit Jatanras Satreskrim Polres HSS di Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.