Kandangan (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap 19 kasus peredaran gelap narkotika selama triwulan pertama tahun 2025.
"Selama tiga bulan dari Januari sampai dengan Maret ini, kita mengungkap 19 kasus narkotika dengan 22 tersangka," kata Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, mengutip pers rilis Humas Polres HSS, di Kandangan, Jumat.
Dijelaskan dia, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 145,8 gram berat bersih sabu, 61 butir carnophen, enam butir ekstasi.
Baca juga: Polres HSS gelar Operasi Keselamatan Intan 2025
Kemudian, dalam bentuk uang Rp11.666.000, tiga unit sepeda motor, 15 unit handphone, lima pipet, lima timbangan digital dan satu bong.
"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, dari 22 tersangka di triwulan pertama tahun ini terdiri dari 20 orang laki-laki, dan dua orang perempuan, paling banyak para pelaku berlatar belakang wiraswasta.
Kasus ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan triwulan sama di tahun lalu, yakni di tahun 2024 dengan 18 kasus narkotika, 18 orang tersangka berhasil diungkap.
Baca juga: Truk diduga bermuatan batu bara terbalik di jalan nasional HSS
"Berdasarkan data ini maka ada kenaikan kasus yang berhasil diungkap, selama triwulan pertama di tahun 2025," terangnya.
Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua supaya melakukan pengawasan sejak dini kepada anak-anaknya, supaya dapat mencegah terlibat dengan narkotika.
"Karena orang tua nomor satu dalam berperan dalam membimbing tingkah laku putra dan putri mereka, serta mencegah dari penyalahgunaan narkotika," tutupnya.