Kandangan (ANTARA) - Masyarakat Desa Paharangan, Kecamatan Daha utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan seorang penyetrum ikan UM(40), yang masih nekad melakukan penyetruman ikan walaupun sudah ada sosialiasasi larangan dan sanksi pidananya.
Kapolres HSS AKBP Siswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Bala Putra Dewa, di Kandangan, Selasa (23/6), membenarkan pengamanan pelaku penyetrum ikan yang merupakan warga Hakurung, Daha Utara tersebut oleh masyarakat.
Baca juga: Kapolres HSS : Jangan takut laporkan pelaku pembakar hutan dan lahan
"Setelah diamankan masyarakat, kemudian anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan didampingi anggota piket Polsek Daha Utara langsung ke Desa Paharangan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, pengamanan pelaku dilakukan Sabtu (20/6) lalu, sekitar pukul 4.30 Wita, karena melakukan tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan setrum Accu.
Pelaku melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat 1 dan pasal 85 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31, Tahun 2004 tentang perikanan dan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2004.
Baca juga: Diduga aniaya anak, pemuda Hamayung Daha Utara ditangkap polisi
Adapun barang bukti diamankan, antaralain satu buah perahu dengan mesin, ikan air tawar kurang lebih enam kilogram, enam buah Accu Merk Yuasa 12 Ampere, satu buah kapasitor, satu buah stik yang ada tembaga dan stop kontaknya, dan satu buah baskom warna hitam.
Selanjutnya, untuk penanganan perkaranya dilakukan PPNS Perikanan dan didukung penyidik dari Polres HSS.
Nekad menyetrum ikan, warga Hakurung Daha Utara diamankan
Selasa, 23 Juni 2020 10:24 WIB
Pelaku melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat 1 dan pasal 85 UU RI Nomor 31, Tahun 2004 tentang perikanan dan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2004,