Kandangan (ANTARA) - Polsek Kandangan mengamankan pelaku MU (47), warga Jalan Negara Kandangan, Muning Baru, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) karena melakukan penyetruman ikan dengan menggunakan alat setrum.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Minggu (29/9), mengatakan pelaku diamankan Sabtu (28/9) sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan.
"Saat ini baik pelaku maupun barang bukti penyetruman ikan telah diamankan di Mapolsek Kandagan untuk diproses lebih lanjut," katanya, saat memberikan keterangan.
Baca juga: Polsek Daha Utara kembali amankan penyetrum ikan
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari laporan Masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai menyetrum ikan, kemudian anggota melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan.
Kapolsek Kandangan IPTU H.Yaya Supriadi memimpin langsung tindak lanjut lanjut laporan tersebut bersama anggota lainnya, untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah sampai di TKP salah satu anggota polisi melihat seseorang berjalan kaki dengan membawa keranjang ikan, anggota memeriksa keranjang ikan tersebut dan ditemukan alat setrum ikan di dalam keranjang ikan serta langsung mengamankan pelaku.
Baca juga: HSS luncurkan Pihanin kawasan bebas destructive fishing
Adapun barang bukti yang diamankan antaralain, satu buah keranjang ikan yang terbuat dari bambu, satu buah Accu merk Yuasa yang sudah di rakit, satu buah karung merk Cakra Kembar, satu buah keranjang plastik yang sudah dirakit menjadi tas, dua buah tembaga kuningan, empat ekor ikan Papuyu dan 40 ekor ikan Haruan.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan diubah dan ditambah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004.
Polsek Kandangan tangkap pelaku penyetrum ikan
Minggu, 29 September 2019 17:52 WIB
Saat ini baik pelaku maupun barang bukti penyetruman ikan telah diamankan di Mapolsek Kandagan untuk diproses lebih lanjut,