Kandangan (ANTARA) - Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Siswoyo melalui Kasat Reskrim Polres HSS AKP Bala Putra Dewa, menyampaikan pihaknya telah menangkap seorang pemuda TM (25) tahun,warga Hamayung, Kecamatan Daha Utara, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak.
Ia mengatakan, penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak.
"Kejadiannya penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi Sabtu (13/6). Saat ditangkap masih di dalam rumah korban, NA (16) yang lokasinya juga berada di Desa Hamayung," katanya, dalam keterangan, Rabu (17/6) sore.
Baca juga: Dua pelaku sajam diamankan polisi, satu diantaranya napi asimilasi
Dijelaskan dia, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur, kemudian keluar rumah melalui jendela untuk mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang di rumah pelaku.
Setelah itu kembali masuk ke rumah korban untuk mencari barang berharga, kemudian korban datang masuk ke dalam rumah dan memergoki pelaku sedang berada di dalam kamar, lantas korban berteriak.
Teriakan korban membuat pelaku panik dan langsung menyerang korban menggunakan sebilang senjata tajam, jenis parang yang sebelumnya sudah disiapkan dan mengenai korban di bagian kepala
"Kemudian korban lari saat hendak membuka pintu rumah, pelaku menyerang kembali dan mengenai jari korban, tapi korban berhasil keluar dari rumah dan berteriak minta tolong," katanya.
Baca juga: Dukung layanan Polsek Daha Selatan, Bupati HSS serahkan bantuan mobil
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian anggota jaga Polsek langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku yang masih berada di dalam rumah, dan dilakukan pengaman, baik pelaku maupun barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 36 cm, panjang ganggang 13 cm dan panjang keseluruhan 49 cm lengkap dengan hulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat.
Selain itu, satu lembar baju warna coklat ada motif bunga yang ada bercak darah, serta satu lembar jilbab warna coklat ada bercak darah, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Daha Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.