Kandangan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Simpur mengamankan seorang pelaku penyetrum ikan, ABM (48), warga Desa Balanti, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kapolsek Simpur IPDA M Aini , di Simpur, Jum'at (29/11), mengatakan pelaku diamankan setelah ditangkap warga, Kamis (28/11) sekitar pukul 16.00 Wita, di Ray 4 Bayur, Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur.
Baca juga: Polsek Kandangan tangkap pelaku penyetrum ikan
"Pelaku kami amankan setelah tertangkap tangan oleh warga masyarakat, ketika sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum ikan," katanya.
Dijelaskan dia, anggota Polsek Simpur yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mendatangi TKP, pelaku beserta barang bukti setalah ditangkap warga dibawa ke rumah Ketua RT 06 Desa Pantai Ulin.
Kemudian anggota polisi membawa terduga pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek Simpur untuk proses hukum lebih lanjut, dan bakal dijerat dengan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 2004 dan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004.
Baca juga: HSS luncurkan Pihanin kawasan bebas destructive fishing
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antaralain satu buah keranjang yang terbuat dari bambu yang berisi ikan gabus, ikan sepat siam dan ikan pepuyu dengan total berat keseluruhan 1,5 kilogram.
Selain itu, satu unit alat setrum yang terdiri dari dari lilitan tembaga, kondesor dan dua buah Accu Merk Yuasa 12 Volt, serta sebuah satu buah perahu yang digunakan pelaku untuk menyetrum ikan.