Kandangan,(Antaranews Kalsel) - Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Pantai Ulun, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungaii Selatan (HSS) menerima hadiah Rp3 juta dari Dinas Perikanan Kabupaten HSS, karena sebelumnnya telah berhasil menangkap pelaku penyetruman ikan.
Kepala Dinas Perikanan HSS H Saidinor melalui Kasi Budidaya Supiani, di Kandangan, Kamis (8/11), mengatakan hadiah ini bukan kali pertama diberikan untuk orang atau kelompok, yang telah berhasil menangkap atau mengamankan pelaku penyetruman ikan.
"Terhitung sudah lima kali kita telah menyerahkan hadiah, sebagai bentuk apresiasi kita terhadap orang atau kelompok yang tergabung dalam Pokmaswas yang berpartisipasi dalam menjaga potensi perikanan di wilayah HSS," katannya.
Baca juga: Tangkap penyetrum ikan Pemkab HSS akan berikan hadiah Rp3 Juta
Dijelaskan dia, saat ini ada sekitar 30 Pokmaswas di Kabupaten HST, Pokmaswas ini ada di setiap desa yang memiliki potensi perikanan seperti, di Kecamatan Kelumpang, Simpur, Kandangan, Daha Utara, Daha Barat dan Daha Selatan.
Selain pembinaan berupa hadiah bagi yang berhasil mengamankan atau menangkap pelaku illegal fishing, pihak dia sejak tahun 2011 telah menganggarkan secara rutin bantuan operasional untuk masing-masing Pokmawas sebesar Rp1 juta.
Penyerahan baik hadiah maupun bantuan operasional tersebut dilaksanakan hari ini, Kamis (8/11) bertempat di Dinas Perikanan setempat dengan kegiatan sosialisasi Undang-Undang(UU) Nomor 45 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan.
"Ini adalah upaya bersama dalam mengurangi dampak illegal fishing dan dalam kegiatan ini masing-masing Pokmaswas melaporkan kegiatan masing-masing," katanya.
Baca juga: Penyetrum ikan kembali ditangkap polisi
Diketahui sebelumnya, Pokmaswas Desa Pantai Ulin bersama aparat Polsek Simpur berhasil mengamankan pelaku penyetrum ikan S (36), yang tertangkap tangan menangkap ikan dengan alat setrum, Sabtu (27/10).
Pelaku merupakan warga Desa Lungau, Kecamatan Kandangan diamankan sekitar jam 14.00 Wita saat menangkap ikan dengan setrum aki, di Rai 4, Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS.
Bersama pelaku diamankan juga barang bukti seperti, satu buah keranjang ikan yang terbuat dari bambu berisi ikan Haruan, ikan Tauman dan ikan Kihung dengan berat keseluruhan mencapai 21 kilogram beserta peralatan menyetrum.