Kandangan (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Utara mengamankan pelaku BA (54), warga Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang tertangkap tangan warga melakukan penyetruman ikan.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Selasa (11/6), membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Sabtu (8/6) lalu dalam tindak pidana penyetruman ikan.
Baca juga: Sehari Polsek Daha Selatan tangkap dua penyetrum ikan
"Pelaku diamankan saat menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum di persawahan Desa Paharangan sekitar pukul 01.00 Wita," katanya, saat memberikan keterangan melalui sambungan telpon.
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Daha Utara yang mendapat informasi melalui telpon dari warga Desa Paharangan yang telah mengamankan pelaku setrum ikan, kemudian anggota Polsek Daha Utara langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita, antaralain satu buah baskom warna hitam, satu buah baskom warna abu-abu, satu buah lilitan tembaga yang terhubung dengan enam buah kondensor, Ikan Gabus Haruan dan ikan Sepat Siam berat sekitar satu kilogram, satu buah Accu Yuasa 12A, satu buah Accu Yuasa 10A dan dua buah stik yang ada tembaganya.
Baca juga: Warga Daha Selatan komitmen jaga kelestarian lingkungan
Menangkap ikan dengan menggunakan setrum merupakan tindakan pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 2004 dan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004.
Begitupun, selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS melalui Dinas Perikanan setempat juga memberikan hadiah hadiah Rp3 juta, bagi orang atau kelompok yang berhasil menangkap penyetruman ikan dengan tujuan untuk memberantas tindak penyetruman ikan.