Kandangan (ANTARA) - Pelaku T (52), warga Desa Pahalatan, Desa Bangkau, Kecamatan Kasarangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan karena diduga melakukan penyetruman ikan atau illegal fishing.
Kepala Dinas Perikanan Hulu Sungai Selatan (HSS), H Saidinor, di Kandangan, Selasa (28/9), membenarkan dengan diamankannya pelaku penyetrum ikan di Danau Bangkau, Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan.
"Pelaku diamankan Crew KP XIII-1016 Dit Polairud Polda Kalsel bersama warga Desa Bangkau, yang melaksanakan patroli perairan di Danau Bangkau, Senin (27/9) kemarin," katanya, saat memberikan keterangan.
Dijelaskan dia, di duga pelaku menangkap ikan dengan menggunakan setrum (Accu), di Danau Bangkau pada koordinat 2°39.037'S-115°12.318'E.
Pada saat mau diamankan pelaku berusaha melarikan diri menggunakan perahu ces, maka personil melakukan pengejaran, sekitar pukul 14.10 Wita selesai..
Sempat terjadi tubrukan antar perahu dengan speedboat milik Dinas Perikanan HSS, sampai perahu terbalik dan tenggelam.
"Pelaku dapat diamankan tetapi ikan hasil tangkapan lepas, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Pos Pengawas Perikanan Desa Bangkau," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, satu unit perahu atau jukung, satu buah mesin ces, dan empat buah accu dan seperangkat alat setrum.
Terduga pelaku tindak pidana perikanan bakal dijerat dengan pasal 85 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan.
Baca juga: Warga Mantaas HST diamankan diduga menyetrum ikan di Danau Bangkau
Baca juga: Illegal fishing, dua penyetrum ikan di Daha Utara diamankan
Warga HST diduga pelaku penyetrum ikan di Danau Bangkau diamankan
Selasa, 28 September 2021 15:29 WIB
Terduga pelaku tindak pidana perikanan bakal dijerat dengan pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan,