Kandangan (ANTARA) - Menyikapi keresahan masyarakat dengan maraknya kembali penangkapan ikan secara melanggar hukum dengan menggunakan alat setrum, Polsek Daha Selatan bertindak cepat dengan menangkap dua pelaku penyetrum ikan di Sungai Palangan, Desa Habirau, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kapolsek Daha Selatan IPTU Hilmi Wansyah, di Negara, Selasa (14/5), mengatakan kedua pelaku yakni, JA (35), warga Desa Siang Gantung, Kecamatan Daha Barat dan AL (39) warga Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan.
Baca juga: Pokmaswas Pantai Ulin HSS dihadiahi Rp3 juta tangkap penyetrum ikan
"Kedua pelaku ditangkap personil Polsek Daha Selatan Selasa (14/5) pukul 01.00 Wita, yang melakukan patroli menindak lanjuti informasi masyarakat sehubungan dengan maraknya tindak pidana penyetruman ikan di wilayah mereka," katanya.
Dijelaskan dia, patroli ini menemukan kedua pelaku yang sedang merncari ikan dengan menggunakan alat setrum dan kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk proses lebih lanjut.
Dari pelaku JA, diamankan barang bukti berupa satu buah mesin gensit, satu buah serok ikan lengkap dengan kabel, 10 buah condensiur, ikan dengan berat sekitar dua kilogram hasil tangkapan dan satu unit perahu lengkap dengan mesin.
Baca juga: Warga HST pelaku penyetruman ikan Danau Bangkau ditangkap polisi
Sementara dari pelaku AL, juga berupa satu buah mesin genset, tujuh buah condensiur, ikan dgn berat sekitar satu kilogram hasil setrum, dan satu unit perahu lengkap dengan mesin.
"Kami menghimbau agar oknum warga yang masih melakukan penyetruman ikan agar menghentikannya, demi kelestarian ikan dan karena perbuatan tersebut melanggar hukum," katanya.