Kandangan (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Sasmi Rifani, menyampaikan pelaku penyebar berita hoax atau bohong HSS zona hijau telah dipulangkan, setelah sebelumnya sempat ditahan selama satu hari.
Ia mengatakan, pelaku laki-laki (20), warga Desa Panggandingan, Kecamatan Daha Utara ini menyebarkan hoax tentang HSS sudah termasuk zona hijau, sehingga mengizinkan mengadakan takbir keliling pada, Sabtu (16/5) diamankan dan diperiksa di Mapolres HSS.
"Setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, pelaku dipulangkan setelah ditahan kurang lebih 24 jam, dengan diberikan peringatan keras dan telah membuat surat permohonan maaf dan pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Baca juga: Peduli tim medis lawan COVID-19, Bhayangkari Polres HSS serahkan bantuan
Dijelaskan dia, pelaku juga dikenakan sanksi wajib lapor dia kali seminggu ke Mapolres HSS, ini sebagai pelajaran dan juga sekaligus peringatan buat semua pengguna media sosial (medsos), agar lebih bijak dan arif dalam menggunakan medsos.
Selanjutnya juga jika pelaku masih mengulangi perbuatannya akan dilanjutkan sampai proses pidana yang lebih berat, sebagaimana telah diatur dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.
Pelaku ini mengakui telah melakukan penyebaran hoax tersebat dilatar belakangi keisengan, dan diketahui setelah menyebarkan berita hoax tersebut dan beritanya tersebar, si pelaku mengomentari postingan tersebut seolah-olah bukan dirinya yang membuat.
Baca juga: OPS Aman Nusa II, Polres HSS intensifkan patroli dan himbauan cegah COVID-19
"Pelacakan yang dilakukan secara cepat oleh aparat berwenang dengan menyelidiki beberapa akun yang terkait dengan postingan tersebut, setelah diketahui identitas pelaku dilakukan koordinasi dengan Camat Daha Utara bersama polsek setempat untuk mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polres HSS," katanya.
Dari kejadian ini, maka kedepannya diharapkan dia seluruh lapisan masyarakat HSS dapat menggunakan medsos dengan lebih bijak, sadar dengan resiko postingan, dan memanfaatkan medsos untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat.
Penyebar hoax HSS zona hijau dipulangkan, setelah sempat ditahan satu hari
Minggu, 17 Mei 2020 15:39 WIB
Setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, pelaku dipulangkan setelah ditahan kurang lebih 24 jam, dengan diberikan peringatan keras dan telah membuat surat permohonan maaf dan pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya,