Banjarmasin (ANTARA) - Dalam berunjukrasa dan dialog dengan Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan, para pekerja atau buruh di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut menolak RUU tentang Omnibus Law terutama yang berhubungan kelaster ketenagakerjaan.
Unjuk rasa dari Federasi Serikat. Pekerja Motal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) berlangsung di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin - depan "Rumah Banjar" (Gedung DPRD) provinsi tersebut, Senin.
Pada saat bersamaan pengurus Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SPSI) dan Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) Kalsel berdialog dengan Komisi IV Bidang Kesra DPRD provinsi setempat yang juga membidangi ketenagakerjaan.

Pasalnya, menurut para pekerja yang tergabung dalam FSPMI itu dalam orasi mereka, RUU Omnibus Law pada kelaster ketenagakerjaan sama dengan mengibiri hak-hak pekerja.
Pendapat senada dari FSPSI dan FSBSI yang berdialog dengan Komisi IV Kalsel, yang dipandu Ketua Komisinya, HM Lutfi Saifuddin S.Sos serta hadir Kepala Dinas dan Transmigrasi provinsi setempat.
Sedangkan wakil rakyat yang menemui pengunjukrasa di jalanan/depan Rumah Banjar tersebut Wakil Ketua serta anggota Komisi IV DPRD Kalsel masing-masing H Iberahim Noor SE dari Nasdem dan Firman Yusi SP dari PKS.
Para pengunjukrasa atau pekerja yang berdialog di Ruang Komisi IV dan II DPRD Kalsel itu menuntut/meminta agar wakil-wakil rakyat dari provinsinya juga memperjuangkan/menolak RUU tentang Omnibus Law kelaster ketenagakerjaan.
Pengunjukrasa tersebut berorasi di atas mobil pik-up dengan membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan antara lain "Tolak RUU Omnibus Law kelaster ketenagakerjaan".
