Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan meringkus seorang pria yang diketahui membawa sabu-sabu seberat 200 gram atau 2 ons.
"Memang benar, anggota kami meringkus pengedar sabu-sabu dan mengamankan barang buktinya seberat lebih kurang 200 gram," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo Sik di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, anggota Satlantas itu diketahui bernama Brigadir Dedi Julianto SH dan dia seorang diri menangkap pengedar barang haram tersebut.
Pengedar itu diringkus pada Senin (13/1) sore, sekitar pukul 15.00 WITA, di Jalan Cempaka Sari Banjarmasin Barat tepatnya di depan Sekolah Menengah Atas PGRI 2 Banjarmasin.
Kompol Wibowo terus mengatakan, awalnya Brigadir Dedi mendapat informasi masyarakat ada seseorang pria yang ingin melakukan transaksi narkoba.Mendapat informasi tersebut, maka jiwa Brigadir Dedi sebagai seorang polisi langsung terpanggil, dirinya dengan berani mulai melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat di TKP dia melihat ada seorang pria yang mencurigakan, tanpa banyak tanya dan takut targetnya lepas Brigadir Dedi langsung meringkus pria tersebut.
Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan sabu-sabu sebanyak dua kantong besar di dalam plastik kresek warna kuning yang dibawa pelaku.
"Pelaku langsung diborgol dan dibawa ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata perwira menengah Polri lulusan Akpol 2005 itu.
Kasat Lantas Kompol Wibowo sangat mengapresiasi kerja anggotanya yang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 200 gram itu.
"Kasus ini sudah kami serahkan ke Kesatuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin untuk ditindak lanjuti, karena satuan tersebut yang berhak untuk menangani proses hukumnya," tutur perwira yang akrab dengan awak media itu.