Barabai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua terduga pengedar yang memiliki 23 paket narkotika jenis sabu-sabu pada dua lokasi yang berbeda.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Sabtu.
Baca juga: Pria tewas gantung diri di Desa Durian Gantang HST
Petugas Satesnarkoba Polres HST melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SN di rumahnya Desa Walatung, Kecamatan Pandawan pada Jumat (7/3) sekitar pukul 21.30 WITA.
Selang beberapa saat, petugas kemudian berhasil mengamankan pria berinisial BH di rumah yang ditempati di Jalan Kesatria, Desa Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan pada Jumat (7/3) sekitar pukul 23.00 WITA.
"Petugas juga melakukan penggeledahan pada masing-masing korban baik badan, pakaian hingga rumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, pada pelaku SN berupa 20 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 5,93 gram dan berat bersih 2,19 gram.
Baca juga: Polres HST bagikan takjil dan buka bersama perkuat sinergi dengan media
Selain itu, ditemukan juga lima toples kecil, satu pak plastik klip merek ZIP IN, satu timbangan digital, satu serok dari sedotan plastik, satu toples besar, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Sedangkan pada pelaku BH ditemukan tiga paket sabu yang dengan berat kotor 0,93 gram dan berat bersih 0,39 gram, dua buah serok sedotan bening, satu timbangan digital, empat pak plastik klip, satu ponsel Samsung putih, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut," tutup Kapolres.
Baca juga: Polres HST-Dishub pasang portal di Lapangan Dwi Warna cegah balapan liar