Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara menyatakan sungai di daerah setempat tercemar bakteri ecoli dan kadar besi yang melebihi batas baku mutu yang ditetapkan sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.
Staf Laboratorium Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Era Retnaningsih, di Amuntai, Sabtu mengungkapkan kandungan ecoli yang merupakan bakteri penyebab penyakit diare di Sungai Balangan ternyata relatif cukup tinggi.
"Demikian pula kadar besi (Fe) juga melebihi batas baku mutu yang juga bisa membahayakan kesehatan manusia jika dikonsumsi," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pengambilan sampel pada Aliran Sungai balangan yang selama ini menjadi bahan baku produksi air minum PDAM Hulu Sungai Utara (HSU) ternyata kandungan Coliform dan Colitinja mencapai 22.000 MPN/100 ml sampel.
Demikian pula hasil pengujian sampel air Sungai Hilir Negara yang menjadi bahan baku pengolahan air bersih IKK Alabio mengandung kadar ecoli mencapai 4.600 MPN/100 ml sampel.
"Padahal standarnya kandungan Coliform dan Colitinja semestinya 1000 MPN/100 ml sampel sesuai dengan standar Permenkes" Ujar Retnaningsih.
Tingginya kandungan ecoli di sungai, kata Retnaningsih disebabkan kebiasaan masyarakat yang masih suka buang air besar atau sampah ke sungai sehingga mencemari sungai.
Padahal, lanjutnya, air sungai yang ada diwilayah ini merupakan sumber bahan baku PDAM dalam mengolah air minum untuk dikonsumsi masyarakat.
Namun, tanpa bermaksud membenarkan kebiasaan masyarakat membuang aneka kotoran ke sungai, menurut Retnaningsih air sungai yang sudah melalui pemurnian oleh PDAM HSU masih layak dikonsumsi dan aman bagi kesehatan.
Meskipun pada musim kemarau debit air berkurang, produksi air PDAM juga tetap aman dikonsumsi, katanya.
Retnaningsih mengakui, jika saat debit air sungai menyusut, kandungan ecoli akan semakin meningkat. Namun, dalam pemurnian air sungai ini, PDAM berpegang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492/Menkes/ PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
"Dalam Permenkes itu disyaratkan bahwa kandungan coliform dan colitinja harus dihilangan dari produksi air minum PDAM," katanya.
