Barabai, (Antaranews Kalsel) - "Rumah Manusia Foundation (RMF)" kembali melakukan pembebasan terhadap enam orang penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Sekretaris RMF, Haris di Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Rabu, enam orang tersebut dibebaskan sepanjang kurun waktu dua bulan, sejak Juni hingga Juli.
"Juni lalu kami membebaskan dua orang penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan di Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS)," ujarnya.
Dua orang tersebut terdiri atas satu orang laki-laki berusia 38 tahun yang telah mengalami pemasungan selama dua tahun terakhir.
Sedang satu orang lagi, seorang wanita berusia 40 tahun yang dikurung pihak keluarganya dalam sebuah kamar tertutup selama 18 tahun.
Pada periode Juli, katanya, RMF membebaskan empat orang penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan di Kecamatan Pandawan.
"Empat orang korban pasung tersebut terdiri dari dua orang wanita masing-masing berusia 39 tahun dan 46 tahun serta dua orang laki-laki, masing-masing berusia 50 tahun dan 29 tahun," katanya.
Dua wanita korban pasung tersebut, salah seorang telah mengalami pemasungan selama 10 tahun dengan dirantai dan seorang lagi dikurung dalam sebuah kamar selama enam tahun.
Sedang korban lainnya, dua orang laki-laki, masing-masing telah mengalami pemasungan selama 30 tahun dengan dirantai dan yang seorang lagi dijepit kakinya dengan balok kayu selama satu tahun.
RMF sendiri merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki program kerja khusus penanganan terhadap perlindungan anak dan penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan.
Sejak akhir 2012 lalu, Rumah Manusia Foundation memfocuskan penanganan penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan di wilayah Banua Anam, yang terdiri dari enam kabupaten di Kalsel.
Anggota RMF merupakan anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI dan sepanjang 2013 telah membebaskan 17 orang penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan di HST.