Barabai, (Antaranews Kalsel) - Enam penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dibebaskan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Budi Luhur dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI, Sabtu (6/4).
Menurut Koordinator TRC PSBL Budi Luhur, Herry Pawoko saat ditemui di Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah (HST), Minggu, kegiatan pembebasan tersebut dilakukan bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Rumah Manusia Foundation (RMF).
"TRC PSBL Budi Luhur bersama RMF menindak lanjuti temuan dan laporan dari petugas Tenaga Kontrak Sukarela Kecamatan (TKSK) Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) setempat," ujarnya.
Berdasarkan hasil temuan dari petugas TKSK Disnakertransos setempat dilaporkan jumlah penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan sebenarnya tujuh orang.
Namun, katanya, saat hendak pelaksanaan evakuasi terhadap korban pemasungan, orang tua yang bersangkutan tidak mengizinkan.
"Padahal sebelumnya telah dilakukan pendekatan dan pembicaraan dengan orang tua korban dan saat itu mereka menyatakan kesediaannya. Entah kenapa kemudian malah tidak mengizinkan," katanya.
Sikap orang tua dari penderita gangguan kejiwaan korban pemasungan yang tidak mengizinkan tersebut sangat disayangkan namun pihak TRC LSBL Budi Luhur dalam hal ini tidak bisa memaksa.
Ia menambahkan keenam penderita gangguan kejiwaan korban pemasungan yang berhasil dibebaskan tersebut terdiri dari empat orang laki-laki dan dua perempuan.
"Masing-masing dua orang laki-laki dan dua orang perempuan dari Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) serta dua orang laki-laki dari Batang Alai Utara (BAU)," tambahnya.
Keenam penderita gangguan kejiwaan korban pemasungan yang telah dibebaskan tersebut kemudian di bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Kabupaten Banjar.
Dalam waktu dekat TRC PSBL Budi Luhur dan RMF juga akan melakukan upaya pembebasan terhadap penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan di kabupaten lain di Kalsel yang telah teridentifikasi.
Masing-masing dua orang di Kabupaten Balangan, tiga orang di Hulu Sungai Utara (HSU) dan tiga orang di Hulu Sungai Selatan (HSS).
Untuk wilayah HST sendiri, sepanjang 2013 ini TRC PSBL Budi Luhur dan RMF telah berhasil melakukan pembebasan terhadap enam orang penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan.
Korban Pasung Dibebaskan
Minggu, 7 April 2013 16:26 WIB