Barabai, (Antaranews Kalsel) - Tim Reaksi Cepat (TRC) Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Budi Luhur mengagendakan pembebasan tujuh penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Koordinator TRC PSBL Budi Luhur, Herry Pawoko saat dihubungi melalui sambungan telpon dari Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah (HST), Jum'at, mengatakan proses evakuasi terhadap ketujuh korban pemasungan akan dilakukan Sabtu (6/3).
"Tim TRC PSBL Budi Luhur akan berangkat dari Banjarbaru menuju HST sekitar pukul 05.00 dini hari dan langsung menuju lokasi," katanya.
Ketujuh penderita gangguan kejiwaan korban pemasungan tersebut terletak di Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) terdiri dari enam warga Desa Lok Besar dan satu warga Rangas.
Menurutnya, koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes)setempat telah dilakukan.
"Pihak Disnakertransos dan Dinkes HST sudah menyatakan kesiapan untuk bersama-sama Tim TRC PSBL Budi Luhur melakukan evakuasi terhadap ketujuh penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan tersebut," ujarnya.
Selain dengan instansi terkait di HST, koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Kabupaten Banjar.
Para penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan tersebut akan langsung di bawa ke RSJ Sambang Lihum untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi medis.
Ia menambahkan, kegiatan pembebasan terhadap ketujuh penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan tersebut dilakukan juga bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Rumah Manusia Foundation (RMF).
"Sejak awal, kegiatan penanganan dan pembebasan penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan kta lakukan bersama-sama dengan RMF sebagai mitra kerja TRC PSBL Budi Luhur," tambahnya.
Sebelumnya, pada 9 Maret lalu TRC PSBL Budi Luhur bersama RMF juga telah melakukan penanganan dan pembebasan terhadap tiga penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan di Kecamatan Hantakan, HST.
Sepanjang 2012 lalu, TRC PSBL Budi Luhur tercatat telah pula melakukan pembebasan dan penanganan terhadap delapan penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan, terdiri dari empat orang asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dua orang asal HST dan dua orang asal Hulu Sungai Selatan (HSS).
TRC PSBL Budi Luhur sendiri merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Sosial RI untuk menangani masalah penanganan terhadap penderita gangguan kejiwaan yang mengalami pemasungan.
Tim tersebut dibentuk pada 2 April 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala PSBL Budi Luhur Nomor 328/PSBL/Rh.00.01/04/2012 yang kemudian diperbaharui dengan SK Nomor 282/PSBL/Rh.00.01/01/2013.
TRC Bebaskan 7 Korban Pasung
Jumat, 5 April 2013 16:42 WIB