Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pelaku penyetruman ikan S(24) warga Desa Pahalatan, Kecamatan Labuan Amas Utara(LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah(HST) ditangkap petugas BKO Pol Air Polda Kalimantan Selatan(Kalsel) saat kedapatan sedang melakukan aktifitas ilegal tersebut.
Kapolres Hulu Sungai Selatan(HSS) AKP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Reskrim AKP Sosilo, di Kandangan, Sabtu (22/9), membenarkan tertangkapnya pelaku oleh patroli Polair di Danau Bangkau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS.
"Pelaku beserta alat bukti berupa peralatan yang digunakan untuk menyetrum dan ikan hasil penyetruman telah diamankan di Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut, " katanya, saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Dijelaskan dia, pelaku ditangkap Sabtu(22/9) pukul 10.00 wita di daerah perairan Danau Bangkau dan berdasarkan pengakuan pelaku melakukan aktifitas penyetruman tidak sendiri, namun dengan dua rekannya yang juga sama-sama dari Desa Pahalatan.
Dua rekan pelaku tersebut yakni, ABK dan UTH langsung kabur, ketika mengetahui adanya patroli Polair dan meninggalkan peralatan penyetruman ikan, sementara pelaku tidak sempat kabur dan tertangkap petugas yang rutin melakukan patroli untuk menjaga perairan Danau Bangkau.
Adapun barang bukti perlengkapan tangkap ikan milik pelaku yang disita petugas berupa, alat setrum yang dirakit dari Accu merk Yuasa 1,2 Ampere, dua buah stik dan satu buah jukung serta sejumlah ikan hasil setrum.
Selain itu, barang bukti lainnya dari dua rekan pelaku yang kabur disita antara lain, dua buah Accu merk Yuasa 1,2 Ampere dan empat buah stik berhasil diamankan petugas.