Palembang (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin telah menetapkan jam kerja bagi kalangan Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan.
Dalam Surat Edaran Menteri Menteri PAN-RB Tahun 2019 jam kerja PNS selama Ramadhan dipersingkat, sebagaimana dalam keterangan tertulis Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel di Palembang, Jumat.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00- 2.30 WIB.
Untuk Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00.
Untuk Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Pada surat edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB tersebut, juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat edaran itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu, untuk para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, para gubernur, bupati, serta wali kota.
Menpan tetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan dipersingkat
Jumat, 3 Mei 2019 9:50 WIB