Banjarmasin (ANTARA) - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga negara penegak hukum paling dipercaya publik dengan meraih 76 persen berdasarkan hasil survei periode 17-20 Mei 2025.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadin melalui hasil rilis survei diterima di Banjarmasin, Rabu, mengatakan Kejagung melakukan gebrakan penanganan hukum terhadap kasus korupsi yang besar sejak empat tahun terakhir.
"Kembali Kejagung menggebrak dan melewati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sejak tiga hingga empat tahun terakhir," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengungkapkan lembaga negara yang menduduki peringkat pertama paling dipercaya masyarakat, yakni TNI sebesar 85,7 persen, Presiden (82,7 persen), Kejagung (76 persen), dan DPD RI (75,1 persen).
Baca juga: Publik dukung penyidik tangani pidana transparan secara setara pada RUU KUHAP
Kemudian, MPR RI (74,1 persen), Mahkamah Agung (73,7 persen), Pengadilan (73,3 persen), KPK (72,6 persen), Polri (72,2 persen), DPR RI (71 persen), dan partai politik (65,6 persen).
Indikator Politik Indonesia menargetkan populasi survei terhadap Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon seluler sekitar 83 persen dari total populasi nasional.
Sampel yang dipilih melalui metode Doubel Sampling (DS) atau pengambilan sampel secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka yang dilakukan sebelumnya sebanyak 1.286 responden dengan tingkat kesalahan (margin of error survei) sekitar 2,8 persen atau tingkat kepercayaan 95 persen.
Selanjutnya, survei menerapkan asumsi simple random sampling dan wawancara dengan responden dilakukan melalui telepon oleh pewawancara yang telah dilatih.
Burhanuddin menyebutkan Kejagung menduduki peringkat tertinggi sebagai lembaga hukum yang dipercaya publik karena menangani kasus korupsi besar, seperti Pertamina, penangkapan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pencucian uang PT Duta Palma Group, dan lainnya.
Baca juga: Lembaga survei imbau semua pihak patuhi ketentuan Pilkada 2024