Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dengan mengunakan incinerator yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr H Moch Anshari Saleh Banjarmasin.
"Pemusnahan kali, kami bekerja sama dengan rumah sakit, karena menggunakan incinerator yang biasanya digunakan untuk memusnahkan limbah B3 farmasi," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu.
Menurut Herry, semua jenis narkoba yang mau dimusnahkan dimasukan kedalam tungku incinerator yang bersuhu 1200 derajat celsius, kemudian dibakar.
"Pemusnahan dengan menggunakan incinerator, baru kali ini kami lakukan dan semua berjalan lancar," tutur alumni Akpol angkatan 2002 itu.
Kasat mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini di antaranya 755, 78 gram sabu-sabu, 352 butir ekstasi, 3,6 juta pil dextro dan 1,6 juta obat carnophen.
Pada kesempatan tersebut, juga dihadirkan 20 orang tersangka, agar mereka menyaksikan barang milik mereka dimusnahkan.
"Pemusnahan yang kami lakukam ini merupakan amanat dari UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, namun kami sisakan sedikit untuk barang bukti proses hukum di pengadilan," ucapnya saat gelar pemusnahan pada Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Perwira menengah Polri itu juga menambahkan, kalau pemusnahan sebelumnya pernah dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, akan tetapi ada laporan dari warga bahwa tidak sepenuhnya musnah.
"Bila kami lihat dari faktor keamanan, pemusnahan dengan menggunakan incinerator sangat efektif karena dengan suhu sepanas itu semua barang bukti yang dimusnahkan akan menjadi abu," tutur Herry.
Dalam acara itu, turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksana, pihak BNNK Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta intansi lainnya untuk menyaksikan jalanya pemusnahan. ***2***
Polresta Banjarmasin musnahkan narkoba dengan incinerator
Rabu, 10 April 2019 15:29 WIB
Pemusnahan yang kami lakukam ini merupakan amanat dari UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, namun kami sisakan sedikit untuk barang bukti proses hukum di pengadilan,