Banjarbaru (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarbaru jajaran Kalimantan Selatan memusnahkan 1,7 kilogram sabu-sabu senilai Rp2 miliar diduga milik jaringan bandar besar narkoba Fredy Pratama.
"Pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan upaya transparansi yang dilakukan Polres Banjarbaru sehingga masyarakat mengetahui penanganan kasus hingga berakhir ke pengadilan," ujar Tukiman.
Menurut Tukiman, pemusnahan juga bertujuan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan barang bukti sehingga dimusnahkan dengan cara dicampur detergen.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba, sabu bernilai miliaran rupiah itu merupakan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pada 27 Maret 2024 lalu.
Dijelaskan Denny, petugas meringkus lima tersangka tersebut pada waktu dan lokasi berbeda diawali penangkapan AS dan SA kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan dan menangkap tiga tersangka lainnya.
Denny menyebutkan penangkapan tersangka AS dan SA di Banjarbaru pada 27 Maret 2024, kemudian HSR diringkus petugas di Kabupaten Banjar, dua tersangka lain, yaitu SVT dan RS dibekuk di Surabaya, Jawa Timur.
"Kelima tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pengedar, kurir hingga pemasok dalam jumlah yang cukup besar hingga berhasil disita sabu-sabu seberat 1,7 kg dikemas ke dalam 27 plastik klip," tuturnya.
Dikatakan Deny, para tersangka masuk jaringan Malaysia yang sengaja memasok sabu ke Kalimantan disebarkan di wilayah Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.