Barabai, (Antaranews Kalsel) - Besok Rabu (30/1) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg dan partai politik yang melanggar aturan.
"Penertiban itu dilakukan karena beberapa caleg dan parpol masih tidak mengindahkan surat peringatan dari Bawaslu sebelumnya terkait tempat yang dilarang memasang APK," Kata Ketua Bawaslu HST Muhammad Ahsani, Selasa (29/1) di Barabai.
Menurutnya, Para Caleg dan Parpol sudah diberikan peringatan tapi masih ada beberapa yang tetap memasang APK dan tidak memindahkan.
"Kita akan tertibkan langsung bersama jajaran Pemkab HST melalui Satpol PP dan di backup oleh aparat keamanan," katanya.
Menurutnya, Penertiban akan dilakukan serentak baik di daerah perkotaan, Kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Sesuai dengan SK KPU HST ada beberapa titik di daerah perkotaan yang dilarang memasang APK, misalnya di kawasan perkantoran Pemkab HST atau seputaran lapangan Dwi Warna, Taman Joewita, bundaran Telaga Air Mata, Taman Burung Anggang, Tugu Adipura simpang 10 hingga taman komplek DPRD.
Selanjutnya yaitu di depan GOR sampai dengan depan kantor KPPN, pertigaan simpang 3 Mandingan dan Sungai Tabuk, Taman air mancur hingga median jalan pasar baru dan bundaran lapangan pelajar.
Dijelaskannya, APK juga dilarang di pasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, kawasan militer atau kepolisian.
Berikutnya juga dilarang dipasang di lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, median jalan atau pulau jalan, gedung-gedung cagar budaya, penerangan jalan umum, kawasan pemakaman, jembatan, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta di taman atau pepohonan.
"Kami menghimbau kepada segenap pimpinan partai politik agar menyampaikan kepada para Calegnya untuk sama-sama berpedoman kepada peraturan perundang-undangan agar Pemilu yang berintegritas bisa terwujud," katanya.
Pihaknya berharap agar para Caleg maupun Pimpinan Partai berkoordinasi dengan Bawaslu terkait aturan-aturan khususnya pemasangan APK agar tidak terjadi penindakan karena Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan.
Baca juga: Pemerintah akan bedah 785 buah rumah tidak layak huni
Baca juga: Bupati beri peringatan kepada ASN yang tidak disiplin
Baca juga: Puting beliung kembali merusak Tiga buah rumah di Desa Mantaas