Hulu Sungai Tengah, Kalsel (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Bawaslu HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), menerapkan beberapa strategi pencegahan gangguan, usai memetakan beberapa daerah rawan pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu HST Nurul Huda, di Barabai, HST, Minggu (24/11), mengatakan beberapa daerah rawan pelanggaran itu berkaitan dengan penyalahgunaan hak pilih, gangguan keamanan, politik uang, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), netralitas, logistik pilkada, serta gangguan jaringan listrik maupun internet.
Baca juga: Bawaslu HST nyatakan Aulia-Mansyah tidak terbukti langgar pilkada
“Kami telah menyusun strategi pencegahan dan pengawasan, seperti patroli rutin di areal tempat pemungutan suara (TPS), sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat, menyediakan posko pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, koordinasi dengan lembaga terkait dan organisasi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, koordinasi dengan pengamat politik, pegiat politik, pengawas partisipatif serta akademisi, yang berkaitan dengan langkah pencegahan pelanggaran pilkada.
“Untuk logistik, kami pantau secara rutin di tempat penyimpanan. Kami pastikan tidak ada gangguan logistik,” ujarnya pula.
Nurul menjelaskan pemantauan logistik ini sangat penting untuk memastikan data pemilih akurat, serta memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara setelah pencoblosan nanti tidak ada kendala.
Baca juga: Kepala desa dan ASN se-HST ikrar untuk netral pada Pilkada
Bawaslu HST juga meminta KPU HST untuk melakukan langkah antisipasi kerawanan di beberapa titik yang telah dipetakan melalui penyelenggara di tingkat desa dan kecamatan.
Kemudian yang tidak kalah penting, kata dia, mengajak masyarakat sebagai pengawas partisipatif untuk menjamin penyelenggaraan pilkada dapat berlangsung jujur, adil dan transparan.
“Pemetaan daerah rawan ini kami lakukan dalam waktu beberapa hari dengan kolaborasi bersama lembaga terkait,” ujar Nurul pula.
Baca juga: Bawaslu HST awasi verifikasi faktual bagi calon perseorangan