Barabai (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan mengembalikan dana hibah sebesar Rp3,9 miliar usai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Kami sudah mengembalikan sisa dana hibah tersebut ke kas daerah melalui Bank BRI," kata Ketua Bawaslu HST Nurul Huda di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu.
Baca juga: Bawaslu HST berkomitmen kawal demokrasi peringati HUT ke-17
Nurul menjelaskan, dana hibah yang terserap Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada ini sekitar Rp8 miliar atau 67 persen dari total dana hibah Rp11,9 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST.
Sedangkan sisa dana hibah Rp3,9 miliar yang tidak terserap itu, kata Nurul, karena Pilkada di HST tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU) maupun perselisihan hasil pemilihan (PHP).
"Artinya, Bawaslu HST sudah optimal menggunakan anggaran dana hibah sesuai tugas dan kewenangan serta peraturan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: PWI HST terima penghargaan pengawas partisipatif dari Bawaslu
Kemudian, pengembalian sisa dana hibah ini juga sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemkab HST-Bawaslu dilakukan pada 9 April bertepatan tiga bulan setelah penetapan calon terpilih.
Usai pengembalian sisa dana hibah ini, Nurul berharap ke depan bisa mendapatkan kembali dana hibah non tahapan yang bisa digunakan untuk rehabilitasi kantor maupun penggunaan lainnya sesuai aturan yang ada.
"Sementara ini kantor kami masih pinjam pakai dari Kementerian Keuangan, semoga ke depan Bawaslu bisa memiliki kantor sendiri serta kendaraan operasional dengan dukungan pemerintah daerah," imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu HST terapkan strategi cegah pelanggaran pilkada