Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Sukamta melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di bidang hukum dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Sri Tatmala Wahanani, di Kantor Bupati Tanah Laut, Rabu (12/12) .
“Kesepakatan bersama ini dibuat dengan tujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Tanah Laut, baik didalam maupun diluar pengadilan serta kerjasama lain di bidang hokum,”ujar Bupati Tanah Laut H Sukamta.
Menurut dia, ruang lingkup kesepakatan bersama itu meliputi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha Negara.
“Selain itu, kerjasama dalam kegiatan diantaranya, sebagai narasumber dalam penyusunan produk hukum daerah dan kebijakan pemerintah daerah serta kerjasama lainnya di bidang hukum,”ucapnya.
Kesepakatan tersebut, jelas dia, berlaku untuk jangka waktu dua tahun sejak tanggal penandatanganan kerjasama tersebut.
“Ada persoalan persoalan yang tidak bisa ditangani oleh pemerintah sendiri, sehingga dibutuhkan sinergitas dengan Kajari Tanah Laut melalui MoU ini,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Laut Sri Tatmala Wahanani mengucapkan, terimakasih atas kepercayaan yang diberikan melalui penandatanganan MoU dengan Pemkab Tanah Laut.
"Terimakasih karena sudah memberikan kepercayaan kepada kami,"tegas Kajari Tanah Laut.