"Berdasarkan data dan laporan yang kami terima BUMDes yang terbentuk saat ini hanya 40 atau sekitar 30 persen dari 161 desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)," kata Plt Bupati HST H A Chairansyah, Selasa.
Berkacamata dari kabupaten lain yang ada di Kalimantan menurutnya pembentukan BUMDes semuanya sudah melebihi dari 90 persen.
"Kepada seluruh pembakal yang desa nya masih belum membentuk kami berharap agar sesegeranya menyusun program pembangunan BUMDes," pintanya.
Tujuannya menurut Chairansyah agar masing-masing desa memiliki sumber pendapatan asli desa sendiri sesuai potensinya untuk menuju Desa yang mandiri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Subhani juga menjelaskan keberadaan BUMDes merupakan amanah dari Undang Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014.
"UU Desa ini menjadi payung hukum bagi pendirian BUMDes sebagai pelaku ekonomi untuk mengelola potensi Desa secara kolektif guna meningkatkan kesejahteraan Desa dan warganya," katanya.
Pendirian BUMDes diterangkannya adalah sebagai wadah usaha Desa yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan dan kegotong-royongan antara Pemerintah Desa dan masyarakat untuk mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.
"Desa dapat memilih beberapa jenis usaha yang dapat dilakukan oleh BUMDes seperti wisata Desa, pasar Desa, pengelolaan sampah, jasa, simpan pinjam, kerajinan, persewaan dan lain-lainnya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," paparnya.