Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Setelah berhasil mengamankan tersangka kepemilikan satu paket sabu-sabu, MI (28), warga Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sat Res Narkoba Polres HSS kembali mengamankan pengedarnya, MN (38).
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasubbag Humas Iptu H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Jum'at (24/11), mengatakan, penangkapan MN berdasarkan keterangan dari MI yang mengaku paket sabu-sabu tersebut didapat dari MN.
"MN tertangkap satu jam selang dari penangkapan MI di Desa Karang Jawa Kecamatan Padang Batung Kabupaten HSS, Rabu (22/11), MN ditangkap saat sedang santai di rumahnya, di Desa Muara Banta Kelurahan Kandangan Kota, Kecamantan Kandangan,"katanya.
Dijelaskan dia, dari MN polisi berhasil menemukan tiga paket sabu yang berusaha dibuang MN kedalam closet WC, saat dia mengetahui datangnya tim dari Sat Res Narkoba yang datang melakukan penggrebekan.
Tim yang mengetahui ulah MN yang mencoba mengelabui petugas, akhirnya menemukan tiga paket jenis sabu-sabu di closet WC rumah MN.
"Sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan kertas rokok, dan dibungkus kembali menggunakan plastik warna hitam yang dimasukkan dalam kotak rokok,"katanya.
Di hadapan penyidik, MN mengakui telah melakoni berjualan sabu-sabu kurang lebih satu tahun dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, tiga paket Narkotika Jenis Sabu, satu buah handphone merk Samsung warna putih, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, tiga lembar kertas rokok, tiga lembar plastik kecil warna hitam dan satu buah plastik warna hitam.
Ditambahkan dia, baik MN maupun barang bukti telah di amankan di Polres HSS untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tertangkapnya MI Seret Pengedarnya Dipenjara
Jumat, 24 November 2017 17:17 WIB
"Sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan kertas rokok, dan dibungkus kembali menggunakan plastik warna hitam yang dimasukkan dalam kotak rokok,"