Martapura (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menargetkan merehabilitasi sebanyak 250 warga binaan pemasyarakatan untuk sembuh dari ketergantungan narkoba pada program rehabilitasi sosial tahun 2025.
"Berdasarkan target tahun ini, diperkirakan ada 250 warga binaan yang akan mengikuti program rehabilitasi," kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Edi Mulyono di Martapura, Selasa (12/8).
Baca juga: 50 narapidana di Kalsel terima Amnesti dari Presiden Prabowo
Sebagai langkah awal memastikan setiap warga binaan mendapatkan penanganan yang sesuai, pihak lapas melaksanakan asesmen narkotika sebagai tindak lanjut dari hasil skrining rehabilitasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Edi menyampaikan skrining sebelumnya telah mengelompokkan hasil menjadi kategori ringan, sedang, dan berat.
Sesuai petunjuk pelaksanaan terbaru, asesmen dilakukan untuk warga binaan dengan kategori sedang dan berat.
“Asesmen ini menjadi pintu masuk penting agar program rehabilitasi berjalan tepat sasaran,” ujarnya.
Dia menjelaskan metode asesmen yang digunakan Addiction Severity Index (ASI) yang mengidentifikasi secara mendalam berbagai aspek kehidupan klien, seperti pekerjaan, kondisi psikiatri, hubungan keluarga, kesehatan, hingga riwayat penggunaan zat.
Hasil asesmen akan menentukan tingkat intervensi dan lama program rehabilitasi yang akan dijalani, mulai dari satu bulan, dua bulan, hingga tiga bulan (90 hari) sesuai kebutuhan masing-masing peserta.
Baca juga: Lima warga binaan di Lapas Karang Intan jalani bebas bersyarat
“Kami ingin memastikan setiap peserta mendapatkan penanganan yang sesuai agar hasilnya dapat dirasakan secara nyata dalam proses pemulihan mereka,” katanya.
Diketahui Lapas Narkotika Karang Intan yang berada di bawah jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan per tanggal 12 Agustus 2025 dihuni 1.134 orang warga binaan.
