Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Setelah satu burun, IF (33) warga Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, akhirnya berhasil diringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Simpur setelah sempat buron.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Senin, mengatakan, IF masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya, Rendi Setiawan (26) terluka.
"IF diringkus anggota Polsek Simpur tanpa perlawanan, saat sedang asyik nonton bola di lapangan Kecamatan Simpur jumat ( 20 / 10 ) sore," katanya.
Dijelaskan, IF diringkus atas perbuatannya terhadap korban Rendi Setiawan, warga Desa Wasah Tengah Kecamatan Simpur, Rabu ( 19 / 10 ) tahun 2016, di jalan Tambak Desa Wasah Tengah, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS.
IF yang memendam rasa dendam langsung melampiaskannya dengan menyabetkan satu bilah parang yang dibawanya kepada korbannya yang sedang duduk di atas kendaraan bersama istrinya, beruntung korbannya masih berhasil menangkis tebasan parang dari IF.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan sebelah kiri sepanjang lima centimeter, luka robek di jari tengah tangan kiri, luka robek di ibu jari dan telunjuk tangan kanan.
IF yang mengetahui korbannya terluka langsung melarikan diri, sementara korban langsung di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"IF sudah kami tahan di Polres HSS dan bakal dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dengan kurungan dengan pidana maksimal 5 tahun penjara,"katanya.