Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan mengecek kegiatan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Batulici, ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu yang berada di wilayah timur provinsi tersebut, Jumat.
"Kami perlu mengecek Samsat Batulicin-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel)," ujar anggota Komisi II DPRD provinsi tersebut, Danu Ismadi Saderi sebelum bertolak ke Batulicin (260 kilometer timur Banjarmasin).
Menurut wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergelar insinyur dan MS itu, Samsat juga merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, upaya peningkatan PAD melalui Samsat itu antara lain urusan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB)," tutur mantan Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Banjarbaru tersebut.
"Kita berharap kegiatan Samsat Batulicin berjalan lancar atau tidak kendala yang mendasar dalam pelayanan, sehingga para wajib pajak mau memenuhi kewajiban mereka," lanjut wakil rakyat pengganti antarwaktu asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar itu.
Sebagai contoh kalau pelayanan kurang simpatik dan terkesan terlalu berbelit-belit bisa wajib pajak masal memenuhi kewajiban mereka, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi target penerimaan PAD, demikian Danu.
Dalam kunjungan dalam daerah provinsi setempat sebelumnya, Komisi II DPRD Kalsel yang diketuai Suwardi Sarlan SAg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Kabupaten Tabalong untuk mengecek keadaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Selain itu, mengecek pelaksanaan tera dan tera ulang di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pascapengalihan kewenangan urusan dari pemerintah provinsi (Pemprov) kepada pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot).
Pengalihan kewenangan urusan tera dan tera ulang itu amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pelaksanaannya paling lambat tahun 2017.
Kunjungan kerja dalam daerah tersebut yang juga oleh komisi-komisi lain di DPRD provinsi itu, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel tahun 2017.