Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel, berhasil menyita 495 butir obat Carnophen dari pengedar yang ditangkap di wilayah kota setempat.
"Tersangka Ahmad Ahyadin alias Galin (20) kami tangkap pada Senin (18/9) sekitar pukul 18.30 WITA," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Selasa.
Dikatakannya, penangkapan pelaku bermula dari diamankannya seseorang bernama Madi oleh anggota Polsek Muara Uya yang melaksanakan patroli ke Desa Muara Uya.
Madi yang dilakukan penggeledahan badan ditemukan lima butir obat Carnophen, di mana dia adalah penyalahguna obat terlarang tersebut.
Kemudian dari hasil introgasi, Madi mengaku membeli obat yang sudah dicabur izin edarnya itu dari Tersangka Ahmad Ahyadin.
Selanjutnya pengedar yang beralamat di Desa Teratau RT06 Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong diciduk di rumahnya oleh anggota gabungan Polsek Muara Uya dan Polsek Jaro.
"Dari tangan tersangka turut disita juga uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sebesar Rp1.050.000," tandas Wildan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.