Banjarmasin (ANTARA) - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik gratifikasi sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi.
Inspektur Provinsi Kalsel Akhmad Fydayeen di Banjarmasin, Senin, mengatakan integritas menjadi prinsip utama yang harus dijunjung setiap aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Pemprov Kalsel temui KLH bahas solusi atasi masalah sampah
“Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi cerminan komitmen moral kita untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan,” katanya.
Ia menjelaskan gratifikasi baik yang terindikasi suap maupun pemberian terkait jabatan merupakan ancaman serius karena berpotensi mengikis profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Karena itu, Fydayeen meminta ASN memahami batasan serta bersikap proaktif menolak segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Fydayeen menyebutkan penegasan pengendalian gratifikasi telah diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi sebagai acuan operasional bagi seluruh perangkat daerah.
Dalam upaya pencegahan, Inspektur juga menyoroti peran strategis Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah. UPG berfungsi sebagai wadah konsultasi maupun pelaporan bagi ASN yang terpaksa menerima gratifikasi.
Baca juga: Pemprov Kalsel berkomitmen layani kesehatan hingga pelosok
“Tolak jika bisa, laporkan jika tidak dapat menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah bentuk nyata integritas ASN serta upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Inspektorat juga menyampaikan sejumlah imbauan, yakni menolak setiap bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, melaporkan penerimaan yang tidak dapat dihindari kepada UPG paling lambat 10 hari kerja, serta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.
Ia menambahkan pejabat struktural harus menjadi teladan integritas agar budaya kerja antikorupsi mengakar kuat di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemprov Kalsel melalui Inspektorat Daerah berupaya terus memperkuat sistem pengendalian internal melalui sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan berkelanjutan.
“Langkah ini merupakan wujud nyata upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi demi pelayanan publik yang profesional dan terpercaya,” pungkas Fydayeen.
Baca juga: Kalsel berkomitmen ketahanan pangan lewat capaian peringkat satu IKP
