Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat bekerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan nota kesepakatan yang berlaku selama dua tahun ini masing-masing dilakukan oleh Gubernur Kalsel Muhidin dan Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati, di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Gubernur Kalsel evaluasi enam bulan kinerja sekda dan pejabat pratama
Gubernur Kalsel Muhidin mengatakan nota kesepakatan ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugas kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan TUN, baik terkait mitigasi maupun non-mitigasi.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengelolaan pojok layanan hukum, serta kerja sama lain yang disepakati.
Muhidin mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan jajaran Kejati Kalsel guna mendapatkan jaminan keamanan hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kalsel saat melaksanakan program dan penggunaan anggaran.
“Dengan adanya nota kesepakatan ini, membuat OPD lebih aman menjalankan tugas. Artinya, di lingkup Pemprov Kalsel ada beberapa OPD yang melaksanakan anggaran belanja agar jangan sampai terjadi masalah," ujarnya.
Muhidin juga menegaskan kerja sama ini merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Baca juga: Gubernur Kalsel tegaskan pentingnya peran ISPIKANI dalam pembangunan daerah
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati menegaskan berkomitmen untuk mendampingi Pemprov Kalsel menghadapi persoalan hukum perdata ataupun TUN.
Menurut dia, tugas Kejaksaan pada bidang hukum perdata dan TUN, antara lain memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, mediasi, hingga penyelamatan aset dan keuangan daerah dari pihak yang tidak berhak.
Rina menyebutkan Kejati sebagai jaksa pengacara negara (JPN) wajib membantu mengelola dan mendampingi pemerintahan di Kalsel untuk mencegah potensi sengketa hukum dan memperkuat kapasitas hukum pemerintah daerah mengambil kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan.
Ia berharap sinergi yang terjalin melalui nota kesepakatan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami berharap sinergi melalui nota kesepakatan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ungkap Rina.
Baca juga: Gubernur Muhidin lantik Empat Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025-2030
