Dia pun mengapresiasi tinggi partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini dan berharap semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Perlindungan seperti ini sangat diperlukan. Risiko pekerjaan bisa datang kapan saja. Ini bentuk ikhtiar kita bersama untuk melindungi diri dan keluarga," tuturnya.
Sementara itu, Indra, salah satu peserta sosialisasi yang berprofesi sebagai pekerja sektor informal mengapresiasi terhadap kegiatan tersebut.
"Alhamdulillah, sosialisasi seperti ini sangat membantu kami agar lebih paham sistem BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan apa saja yang ditawarkan. Ini penting sekali buat pekerja seperti saya," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin Sunardy Syahid pada kegiatan itu menyerahkan langsung santunan kematian bersama Mariana kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.42 juta, dari tenaga kerja yang meninggal dunia, yakni (Alm) Muhammad Amin yang bekerja di Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Baca juga: Perisai berperan besar lindungi pekerja di Kalsel
Sunardy juga menyampaikan, terimakasih atas dukungan Komisi IX DPR RI yang selama ini ikut aktif mendorong masyarakat pekerja agar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami didukung anggota Komisi IX DPR RI mengajak pekerja sektor informal ikut menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan dengan berbagai program dan manfaatnya. Kali ini kami didukung oleh Anggota komisi IX DPR RI, Hj Mariana," katanya Sunardy.
Dia menjelaskan, dengan hanya membayar iuran Rp16.800 setiap bulan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan biaya pengangkutan ke rumah sakit, ada santunan cacat, dan uang pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
"BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," demikian katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan kematian Rp106 juta untuk jurnalis Kalsel
