Banjarmasin (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banjarmasin, Kalsel mendukung perlindungan pekerja pada program makanan bergizi gratis (MBG).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sunardy Syahid di Banjarmasin, Rabu menyampaikan pentingnya sinergi antara perlindungan jaminan sosial dan program pemenuhan gizi nasional yang menyelenggarakan MBG.
Baca juga: BGN setop sementara MBG di Bandung Barat pasca-ratusan siswa keracunan
"Tentu kami sangat serius mendukung program makan bergizi gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Caranya adalah dengan memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam program ini," jelasnya.
Pihaknya masih terus melakukan sosialisasi perlindungan pekerja ke setiap wilayah terkait program ini.
Menurut Sunardy, program MBG dijalankan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas di dapur umum serta dalam proses pendistribusian ke sekolah.
Aktivitas ini, kata Sunardy, mengandung potensi risiko kerja yang perlu mendapat perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan sangat terbantu dan terlindungi dari resiko-resiko kerja salah satunya manfaat Jaminan Kematian yang diberikan sebesar Rp42 juta bagi ahli waris," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Hulu Sungai Selatan Kandangan, Muhammad Ikram mengatakan, sampai dengan saat ini baru sebanyak 47 tenaga kerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pada SPPG di daerah setempat.
Dia pun berharap ini menjadi perhatian pekerja dan pihak SPPG untuk agar dapat mendaftar diri untuk dilindungi melalui program BPJAMSOSTEK.
"Dengan adanya perlindungan tidak perlu khawatir dalam menjalani pekerjaan sehari-hari, karena jika terjadi resiko kecelakaan pada saat bekerja BPJS Ketenagakerjaan mengcover seluruh biaya pengobatan perawatan di rumah sakit tanpa batas biaya," paparnya.
Baca juga: BGN ungkap pemetaannya, 4.700 porsi MBG picu gangguan kesehatan
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di SPPG pada program MBG tertuang pada perjanjian kerja sama antara Badan Gizi Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan meliputi dua program kepesertaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan Iuran Rp16.800 per bulan dan per orang.
