Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Banjarmasin, Kalsel Sunardy Syahid menyampaikan, Kabupaten Banjar wujudkan universal coverage kepesertaan Jamsostek.
"Tinggal 3,37 persen saja lagi Kabupaten Banjar wujudkan universal coverage untuk perlindungan pekerja," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.
Diungkapkan dia, hingga kini cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK di Kabupaten Banjar mencapai 26,10 persen dari jumlah total 206.000 pekerja.
Target universal coverage atau upaya untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, baik yang formal maupun informal di tetapkan 29,47 persen.
"Artinya tinggal 16.800 pekerja belum terdaftar sebagai peserta di Kabupaten Banjar untuk memenuhi target universal coverage," kata Sunardy Syahid.
Dia mengungkapkan, upaya peningkatan kepesertaan di Kabupaten Banjar tidak hanya menyasar desa, tetapi juga sektor jasa konstruksi yang dinilai masih memiliki ruang untuk penambahan peserta.
"Sampai saat ini kami terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi pekerja di ekosistem aparatur desa dan pekerja informal agar dapat tercover BPJS Ketenagakerjaan, kami juga mendorong perusahaan dan pemberi kerja untuk mematuhi regulasi dan membayarkan hak pekerja dengan sesuai," ujarnya.
"Harapannya, dengan dukungan pemerintah daerah dan stakeholder, target 29,47 persen dapat tercapai pada akhir 2025," ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan hanya membayar iuran Rp16.800 setiap bulan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan biaya pengangkutan ke rumah sakit, ada santunan cacat, dan uang pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
"BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," demikian katanya.
