Barabai (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten HST tahun 2025-2029.
"Kita bersyukur seluruh anggota DPRD HST sepakat mengesahkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) RPJMD HST 2025-2029 menjadi Perda, yang akan jadi acuan pembangunan untuk lima tahun ke depan," kata Wakil Ketua DPRD HST Tajudin di Barabai, Rabu.
Baca juga: Pemkab HST dan DPRD sepakat bahas APBD perubahan tahun 2025
Ia mengatakan proses pengesahan ini telah melewati berbagai proses yang panjang, hingga menghasilkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.
"Semoga eksekutif dapat menjalankan berbagai rencana pembangunan yang telah disusun dengan mempedomani aturan yang ada demi mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah," harapnya.
Proses pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) DPRD HST atas hasil pembahasan terhadap Raperda RPJMD Kabupaten HST tahun 2025-2029 dan pengesahannya di Aula DPRD HST.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD HST Tajudin dengan dihadiri Bupati HST Samsul Rizal, Sekretaris Daerah HST, para Kepala SKPD, jajaran anggota DPRD HST, serta undangan lainnya.
Juru bicara DPRD HST Abdul Hakim dalam paripurna itu menyampaikan RPJMD Kabupaten HST ini merupakan tahap awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten HST 2025-2045 yang merupakan hierarki perencanaan pembangunan daerah.
Berdasarkan telaahan pembahasan, maka DPRD HST berpendapat dapat menyepakati Raperda tentang RPJMD Kabupaten HST Tahun 2025-2029 yang disampaikan Bupati HST dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan evaluasi ke Gubernur Kalimantan Selatan.
Baca juga: Empat kader Golkar diusulkan jadi calon Ketua DPRD HST
Meski demikian, DPRD HST juga memberikan sejumlah saran dan masukan seperti mengharapkan inovasi di segala bidang dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, peningkatan mutu dan kualitas sumber daya manusia (SDM) ASN, penanganan sampah diharapkan mencakup peningkatan pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan.
"Penambahan PJU (Penerangan Jalan Umum), pengawasan lingkungan hidup, pengembangan desa wisata, pemberdayaan pemuda, ekonomi kerakyatan, serta sejumlah masukan lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Bupati HST Samsul Rizal berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD HST yang telah bekerja keras selama 17 hari mendalami rancangan akhir RPJMD hingga bisa menyelesaikan amanah ini.
Pengesahan Perda ini menjadi instrumen yang mengikat antara DPRD dengan Pemkab HST sebagai komitmen bersama dalam lima tahun ke depan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Bumi Murakata secara terarah.
"Semoga dengan sinergi yang terjalin dengan baik bersama DPRD HST ini, kita dapat melaksanakan tanggung jawab secara kesinambungan dan melakukan perbaikan pembangunan di Kabupaten HST ke depan agar lebih religius, sejahtera dan bermartabat," imbuhnya.
